Jumat, 14 Oktober 2022

Kaidah Kedua: Al-Yaqiinu La Yazuulu bisy Syakki/XI AGAMA/Bahan Ajar/Semester 1

 Kaedah Fikih Kedua: “Al Yaqiinu La Yazuulu bisy Syakki”

Kaidah fikih :

اليقين لا يزول بالشك

Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan

Kedudukan Kaidah

Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung di dalam syariat Islam, dan banyak permasalahan fikih yang dilandasi oleh kaidah ini. Kaidah ini meng-cover banyak permasalahan, mulai dari masalah ibadah, muamalah, hingga hal-hal yang berkaitan dengan hukuman bagi para pelaku kriminal atau yang dikenal dalam dunia fikih dengan sebutan hudud.

Imam Suyuthi berkata, “Kaidah ini dapat diterapkan di semua bab-bab fikih, dan permasalahan fikih yang dicakup kaidah ini mencapai tiga perempat permasalahan” (Al-Asybah wan Nazhoir, hal.51)

Imam Nawawi berkata, “Kaidah ini merupakan kaidah yang umum (mencakup banyak permasalahan), dan tidak keluar dari kaidah ini kecuali beberapa permasalahan saja” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab juz.1 hal.258)

Kaidah ini juga menunjukkan kepada kita kesempurnaan agama Islam yang kita cintai ini. Apabila kita menerapkan kaidah ini, maka kita akan semakin yakin bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, karena kita semua sadar bahwa kehidupan kita tidak akan pernah terlepas dari kondisi yang disebut dengan keraguan, yang mana dari keraguan ini dapat muncul was-was yang pada akhirnya mengganggu kegiatan ibadah seseorang, terutama di dalam permasalahan taharah dan salat. Akan tetapi Islam dengan segala kesempurnaannya memberikan jalan keluar kepada umatnya, yaitu dengan adanya kaidah yang agung ini.

Imam Ibnu Abdil Bar berkata, “Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang yakin dia telah berhadas kemudian dia ragu-ragu apakah telah berwudu atau belum, maka keraguannya ini tidaklah berfungsi sama sekali dan dia tetap wajib untuk berwudu kembali. Hal ini menunjukkan bahwa ragu itu tidak dianggap menurut ulama sebab yang menjadi ukuran adalah sesuatu yang meyakinkan. Ini merupakan pokok yang sangat agung/esensial dalam permasalahan fikih.” (At-Tamhid juz.5 hal.27)

Makna Kaidah

اليَقِيْنُ secara bahasa adalah kemantapan hati, diambil dari kalimat bahasa Arab يقن الماء في الحوض “air itu tenang di dalam kolam”. Yakin juga dapat diartikan dengan ilmu yang tidak ada keraguan di dalamnya. Adapun الشكsecara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah keraguan dan kebimbangan terhadap dua hal yang tidak bisa dikuatkan salah satu dari keduanya.

Jadi, makna kaidah diatas adalah:

“Bahwa suatu perkara yang diyakini telah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang pasti dan meyakinkan. Dengan kata lain, tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan. Demikian pula sebaliknya, suatu perkara yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi telah terjadi kecuali dengan dalil yang meyakinkan pula.” (Al-Qowaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubro oleh DR. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hal.101)

Dalil Kaidah

Kaidah ini dilandasi banyak ayat dalam Al-quran dan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya:

  1. Firman Allah Ta’ala:

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Artinya: “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus: 36)

  1. Firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari persangkaan, sesungguhnya kebanyakan dari persangkaan itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)

  1. Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا رواه مسلم

Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia kesulitan untuk memastikan apakah telah keluar sesuatu (kentut) atau belum, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan salatnya) hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim: 362)

  1. Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَبَّادٍ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ:لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا رواه البخاري ومسلم

Artinya: Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya berkata, “Bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia merasakan seakan-akan ingin kentut di dalam salatnya. Maka Rasulullah bersabda, “Janganlah dia membatalkan salatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari: 137 dan Muslim: 361)

  1. Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ رواه مسلم

Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu-ragu dalam salatnya, sehingga dia tidak tahu sudah berapa rakaat dia salat, maka hendaklah dia mengabaikan keraguannya dan melakukan yang dia yakini kemudian hendaklah dia sujud dua kali sebelum salam. Seandainya dia salat lima rakaat maka kedua sujud itu bisa menggenapkan salatnya, dan jikalau salatnya telah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat setan marah dan jengkel” (HR. Muslim: 571)

Tidak hanya dalil-dalil dari Al-quran dan sunnah saja yang melandasi kaidah ini, akan tetapi para ulama pun telah sepakat tentang penerapan kaidah ini. Imam Al-Qorofi berkata: “Kaidah ini telah disepakati oleh para ulama, dan bahwasanya setiap hal yang diragukan dianggap seperti tidak ada.” (Al-Furuq juz.1 hal.222)

Contoh Penerapan Kaidah

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah ini mencakup banyak sekali permasalahan syar’i, sangat sulit untuk menyebutkan tiap-tiap permasalahan tersebut. Cukup disebutkan sebagiannya saja sebagai contoh untuk memahami penerapan kaidah ini:

  1. Apabila seseorang telah yakin bahwa sebuah pakaian terkena najis, akan tetapi dia tidak tahu dibagian mana dari pakaian tersebut yang terkena najis maka dia harus mencuci pakaian itu seluruhnya.
  2. Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudu, kemudian dia ragu apakah telah batal wudunya atau belum, maka dia tidak perlu berwudu lagi.
  3. Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa wudunya telah batal, akan tetapi dia ragu apakah dia telah berwudu lagi atau belum, maka wajib baginya untuk berwudu lagi.
  4. Barang siapa yang ragu dalam salatnya apakah dia telah salat tiga rakaat atau empat rakaat misalnya, maka dia harus mengikuti yang yakin, yaitu yang paling sedikit rakaatnya, yang mana dalam permasalah ini adalah tiga rakaat.
  5. Begitu pula dalam permasalahan putaran tawaf, apabila dia ragu berapa kali dia telah berputar mengelilingi ka’bah apakah dua kali atau tiga kali, maka dia harus menganggap bahwa dia baru berputar dua kali, dan begitu seterusnya.
  6. Barang siapa yang telah sah nikahnya, kemudian dia ragu apakah telah mentalak istrinya atau belum, maka pernikahannya tetap sah.
  7. Apabila seorang istri ditinggal suaminya berpergian dalam jangka waktu yang lama, maka dia tetap dihukumi sebagai istri laki-laki tersebut dan tidak boleh baginya untuk menikah lagi. Karena yang yakin adalah bahwa sang suami pergi dalan keadaan hidup, maka tidak boleh menghukuminya telah meninggal kecuali dengan berita yang meyakinkan.
  8. Jika ada seseorang yang pergi meninggalkan kampung halamannya dalam keadaan sehat, akan tetapi setelah bertahun-tahun tidak kunjung pulang dan tidak diketahui kabarnya, maka dia tetap dihukumi sebagai orang yang hidup. Yang atas dasar ini tidak boleh diwarisi hartanya sampai datang kabar yang meyakinkan tentang hidup atau matinya.
  9. Apabila seseorang yakin bahwa dirinya pernah berhutang, kemudian dia ragu apakah dia telah membayar hutang itu atau belum, maka wajib baginya untuk membayar hutang tersebut kecuali jika pihak yang menghutangi menyatakan bahwa dia telah membayar hutangnya.

Wallahu a’lam

 

Kamis, 07 Juli 2022

Delapan Nasihat Rosulullah Kepada Abu Dzar Al Ghifari

 

Abu Dzar Al Ghifari
 - Kaligrafi: Omaislam - 
Abu Dzar berasal dari suku Ghifar, dikenal sebagai penyamun pada masa sebelum datangnya Islam. Ia memeluk Islam dengan sukarela. Ia salah seorang sahabat yang terdahulu dalam memeluk Islam. Ia mendatangi Nabi Muhammad langsung ke Mekah untuk menyatakan keislamannya.

Setelah menyatakan keislamannya, ia berkeliling Mekkah untuk mengabarkan bahwa ia kini adalah seorang Muslim, hingga memicu kekhawatiran serta kemarahan kaum kafir Quraisy dan membuatnya menjadi bulan - bulanan kaum Quraisy. Berkat pertolongan Abbas bin Abdul Muthalib, ia selamat dan suku Quraisy membebaskannya setelah mereka mengetahui bahwa orang yang dipukuli berasal dari suku Ghifar. Ia mengikuti hampir seluruh pertempuran-pertempuran selama Nabi Muhammad hidup.

Abu Dzar al-Ghifari pernah berdialog dengan Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam dialog tersebut Abu Dzar al Ghifari memohon agar Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam memberian kepadanya beberapa wasiat, maka Rosulullah pun memberikan delapan nasehat berharga kepadanya.

Abu Dzar AlGhifari berkata kepada Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, berwasiatlah kepadaku.” Maka Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda :

1. Aku wasiatkan kepadamu untuk bertaqwa kepada Allah, karena taqwa adalah pokok dari segala urusan.

Taqwa adalah menjalankan segala perintah Allah SWT, baik perintah untuk melaksanakan (Amr) maupun perintah untuk meninggalkan (Nahy). Taqwa perupakan puncak dari segala aktivitas ibadah seorang hamba yang berkaitan dengan Iman, Islam dan Ihsan. Al Quran Surat Al Baqorh menjelaskan kriteria seorang muttaqin yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah, selalu mendirikan sholat dan menginfakkan sebagian dari harta mereka di jalan Allah.

Abu Dzar pun kembali meminta “Ya Rasulallah tambahkanlah, wasiat apalagi yang penting setelah taqwa.” Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab :

2. Hendaklah engkau senantiasa membaca Al Qur`an dan berdzikir kepada Allah, karena keduanya merupakan cahaya bagimu di bumi dan simpananmu di langit.

Membaca al Quran dan berdzikir kepada Allah diibaratkan deposito berharga dalam kehidupan dunia kita, bunganya dapat digunakan untuk menerangi perjalanan kita di dunia, sedangkan tabungannya akan menjadi aset masa depan di kehidupan akhirat nanti. Rosulullah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “sebaik-baiknya kalian adalah orang yang mempelajari al Quran dan (kemudian) mengajarkannya.”

Abu Dzar pun berkata “Ya Rasulullah, tambahkanlah.” Rasulullah menjawab :

3. Janganlah engkau banyak tertawa, karena banyak tawa akan mematikan hati dan menghilangkan cahaya wajah.

Tertawa bagi kita merupakan hal sepele, namun Rasulullah SAW melihat tertawa sebagai sesuatu yang memiliki dampak psikologis dalam jiwa manusia. Kebanyakan tertawa akan melupakan segala kewajiban sebagai seorang hamba. Rosulullah mengajarkan tawa yang digambarkan dalam sebuah hadits, Abdullah bin al Harits yang mengatakan, ”Tertawanya Rasulullah SAW hanya sekedar senyum.” (HR. Tirmidzi) dan sabda Rasulullah, “Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi).

Abu Dzar pun berkata kembali  “apa lagi ya Rasulullah.?” Rasulullah SAW pun menjawab :

4. Hendaklah engkau berjihad karena jihad adalah kependetaan ummatku.

Arti jihad secara harfiah adalah bersungguh-sungguh. Jihad terbesar dalam kehidupan kita saat ini adalah berjihad dalam mengendalikan hawa nafsu. Ketika selepas perang Badar Rasulullah SAW berkata kepada para sahabatnya “Kita baru saja kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat pun kaget dan bertanya, “Apa jihad besar itu ya Rosulallah?, Rosulullah menjawab, “Jihaad al-qalbi (jihad hati).’ Dalam riwayat lain disebutkan jihad al-nafs”.

Abu Dzar pun kembali meminta “Apa lagi ya Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab:

5. Cintailah orang-orang miskin dan bersahabatlah dengan mereka.

Mencintai dan bersahabat dengan orang miskin merupakan manifestasi dari kemanusiaan seorang hamba. Allah SWT berfirman “Dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh {294}, dan teman sejawat, ibnu sabil {295} dan hamba sahayamu.” (An-Nisa’ : 36)

Lalu Abu Dzar pun berkata “Tambah lagi ya Rosulullah.” Rasulullah SAW menjawab:

6. Katakanlah yang benar walaupun pahit akibatnya.

Kepentingan manusia sering menjadikan kebenaran membias, di zaman ini kita sulit untuk membedakan mana hak dan bathil, seseorang akan berargumen dengan berbagai alasan pembenaran untuk membernarkan sesuatu yang salah dalam pandangan hukum agama. 

Dalam kondisi demikian maka menyampaikan kebenaran merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh seorang hamba, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemunkaran maka ubahlah dengan tangan (kekuasaan) mu, jika kamu tidak mampu maka ubahlah dengan lisanmu, dan jika tidak mampu juga (maka ubahlah)dengan pengingkaran hatimu, dan disinilah letak lemahnya keimanan seseoran .”

Abu Dzar pun berkata, “tambahkan lagi untukku!.” Rasulullah pun menjawab :

7. Sampaikan kepada manusia apa yang telah engkau ketahui dan mereka belum mendapatkan apa yang engkau sampaikan. Cukup sebagai kekurangan bagimu jika engkau tidak mengetahui apa yang telah diketahui manusia dan engkau membawa sesuatu yang telah mereka dapati (ketahui).

Salah satu tanggungjawab seseorang yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir adalah selalu menasihati dalam hal kabajikan. Sebagaimana firman Allah “dan orang-orang yang saling menasihati akan kebenaran...” (QS. Al Asr : 3)

Kemudian Beliau memukulkan tangannya ke dadaku seraya bersabda,

8. Wahai Abu Dzar, Tidaklah ada orang yang berakal sebagaimana orang yang mau berfikir, tidak ada wara` sebagaimana orang yang menahan diri (dari meminta), dan tidaklah disebut menghitung diri sebagaimana orang yang baik akhlaqnya.

Inilah delapan wasiat Rasulullah SAW kepada sahabat terdekatnya, Abu Dzar Al Ghifari . Semoga kita dapat menginspirasi dan menjadi pondasi kita dalam menjalani kehidupan dunia ini.

Dikutip dari situs Pendidikan Kewarganegaraan


Download buletin dakwah pada link ini Nasihat Rosulullah kepada Abu Dzar Al Ghifari 

 

Senin, 13 Juli 2020

Kaidah Al-Umuru Bimaqasidiha | XI Agama | XI IPA Sem. 1

 

Dalil- Dalil Tentang  Kaidah Al-Umuru bimaqasidiha

1. Al-Quran

a. Surat al bayyinah ayat 5

وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥

Artinya; Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian Itulah agama yang lurus.


b. Surat al imran ayat 145

وَمَا كَانَ لِنَفۡسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِ كِتَٰبٗا مُّؤَجَّلٗاۗ وَمَن يُرِدۡ ثَوَابَ ٱلدُّنۡيَا نُؤۡتِهِۦ مِنۡهَا وَمَن يُرِدۡ ثَوَابَ ٱلۡأٓخِرَةِ نُؤۡتِهِۦ مِنۡهَاۚ وَسَنَجۡزِي ٱلشَّٰكِرِينَ ١٤٥

Artinya; Sesuaatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.


c. Q.S Al-Baqarah ayat:225  Allah juga berfirman:

لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتۡ قُلُوبُكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٞ ٢٢٥

Artinya; Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.


d. Q.S Al-Baqarah ayat:226

لَآ إِكۡرَاهَ فِي ٱلدِّينِۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ ٱلۡغَيِّۚ فَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٥٦

Artinya; Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui


e.      Surat al –ahzab ayat 5

ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِۚ فَإِن لَّمۡ تَعۡلَمُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمۡۚ وَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا ٥

Artinya; Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

 

2.     Hadist

Dalam sejumlah hadis juga di jelaskan tentang penting peran maksud dan tujuan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan seperti berikut:

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ) .رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Artinya: Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah  bersabda : Sesungguhnya setiap  perbuatan itu (tergantung) niatnya.  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.


(Hadist Riwayat dua imam hadist, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kita Shahihnya )

Dalam hadis lain di sebutkan:

Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”. (HR. Bukhary-Muslim ra.).

إنما بعث الناس على نياته

Artinya: “Sesungguhnya manusia itu dibangkitkan menurut niatnya.” (HR.Ibn Majah dan Abu Hurairah ra.)


Artinya:n"Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan sesuatu dengan maksud mencari keridhaan Allah kecuali diberi pahala walaupun sekedar sesuap ke dalam mulut istrimu" (HR. Bukhari).

قتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو فى سبيل الله عزوجلمن 

Artinya; "Barangsiapa berperang dengan maksud meninggikan kalimah Allah, maka dia ada di jalan Allah" (HR. Bukhari dari Abu Musa).


Ayat-ayat al-Qur’an di atas sebagai dasar dibentuknya qaidah telah diperkuat oleh hadis-hadis Rasulullah SAW. yaitu bahwa tujuan, atau niat dari amal perbuatan harus dikerjakan dengan ikhlas karena Allah. Dengan demikian, maka setiap urusan tergantung pada tujuan atau niat orang yang melaksanakannya. Kalau niat karena Allah atau untuk ibadah, maka akan memperoleh pahala dan keridhaan Allah. Sebaliknya jika niatnya untuk mengerjakan suatu perbuatan hanya karena terpaksa, atau karena ria, maka ia tidak mendapat pahala. Demikian pula, jika seseorang mengerjakan suatu perbuatan tanpa niat terutama dalam masalah ibadah, maka ibadahnya tidak sah.

Di antara sumber-sumber qaidah di atas, yang langsung menunjuk kepada peranan niat dalam semua perkara adalah hadis :

إنما الأعمال بالنيات  

Hadis itu satu pokok penting dalam ajaran Islam. Imam Syafi’i dan Ahmad berkata : “Hadis tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.” Begitu pula kata al-Baihaqi. Hal itu karena perbuatan manusia terdiri dari niat, ucapan dan tindakan.